Kegiatan ini merupakan kebijakan mandiri yang saya lakukan dalam rangka mencari formula atau strategi yang lebih efektif dalam kegiatan penyuluhan. Mengapa saya menganggap hal ini penting? Karena dengan disusunnya RUK, maka dapat diketahui apa-apa yang menjadi kebutuhan kelompok pelaku utama perikanan, baik dari aspek teknik maupun manajerial. Sehingga akan membantu kita dalam menyusun materi penyuluhan sesuai dengan kebutuhan sasaran. Tidak hanya itu, RUK yang telah disusun juga dapat dijadikan sebagai salah satu instrumen atau alat untuk mengakses sumber daya perikanan dan dalam rangka penyusunan programa penyuluhan perikanan.
Blanko RUK yang saya buat ini, sangat berbeda dengan blanko RUK-nya program PUMP atau PUAP. Referensi yang saya pedomani dalam pembuatan blanko ini dalam adalah KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.14/MEN/2012 TENTANG PEDOMAN UMUM PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA PERIKANAN.
Hingga saat ini, pembuatan blanko RUK sudah hampir selesai, dan jika sudah selesai akan segera saya upload. Selanjutnya bagi rekan-rekan yang memerlukannya tidak dilarang untuk mendownloadnya. Perlu digarisbawahi bahwa blanko RUK ini bersifat open source, artinya bisa anda modifikasi sesuai dengan kondisi di lapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar