Kamis, 07 Maret 2013

Hai Penyuluh, Tunjukkan Kinerjamu!

Sebagai insan penyuluhan, tahukah kita, kenapa kita masih berada pada posisi yang lemah? Salah satu jawaban yang sangat mungkin adalah karena kita belum mampu menjawab pertanyaan “apa sih yang dihasilkan dengan adanya penyuluhan?”. Kalau toh kita mampu menjawab, mungkin jawaban kita masih bersifat abstrak, kualitatif, dan bersayap, sehingga mengesankan bahwa kita belum memahami tugas pokok dan fungsi penyuluhan. Untuk itu, perlu adanya “komitmen bersama” tentang “apa yang dapat dijadikan sebagai indikator yang dapat menunjukkan kinerja penyuluhan”. Indikator yang dipilih haruslah dapat diukur dan bersifat kuantitatif. Selain itu, juga perlu memperhatikan tingkat keabsahan menurut ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, yang dimaksud penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Berdasar pada pengertian penyuluhan tersebut, maka secara gramatikal, dapat ditafsirkan bahwa domain tugas pokok dan fungsi penyuluhan adalah memumbuhkembangkan organisasi. Menelusuran lebih lanjut, adakah ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan mengatur tentang penumbuhan dan pengembangan organisasi pelaku utama serta pelaku usaha?
Tanpa membedakan pengertian apa itu organisasi, lembaga, atau kelompok, bersyukurlah, untuk penyuluhan perikanan telah diundangkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Pelaku Utama Perinan. Terkait dengan pokok bahasan kita kali ini, hal yang paling esensial dari keputusan tersebut adalah penilaian kelas kemampuan kelompok. Jika kita perhatikan lebih lanjut pada blanko penilaian, kriteria-kriteria penilaian yang disusun menunjukkan faktor-faktor perilaku yang akan dinilai dengan memberikan skor/angka. Pada akhirnya total skor akan menunjukkan tingkat kelas kemampuannya. Dan ini bersifat dinamis, bisa naik bisa turun. Inilah sebenarnya yang kita cari.
Oleh karena itu, dengan asumsi bahwa ada hubungan yang positif dan signifikan antara tingkat kelas kemampuan kelompok dengan tingkat produktifitas, pendapatan dan kesejahteraan anggotanya, sepakatkah kita bahwa bertambah atau berkurangnya kelompok, bertambah atau berkurangnya anggota kelompok, dan/atau naik atau turunnya kelas kemampuan kelompok merupakan indakator kinerja penyuluhan? Ingat, kita mencari indikator yang bisa diukur dan syah menurut ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika kita tidak sepakat, atau tidak ada pilihan lain, apakah kita tetap biarkan opini yang menyatakan bahwa penyuluh hanya makan gaji buta?! Maaf, bukan hanya penyuluh, tapi semua insan penyuluhan. Tentu tidak bukan …??? Jika kita sepakat, maka dapat disimpulkan bahwa keadaan kelompok (jumlah kelompok, kelas kemampuan, jumlah anggota) merupakan indikator kinerja penyuluhan.



Tidak ada komentar: